BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

 

NEW NORMAL DAN MITIGASI BISNIS PERBANKAN SAAT PANDEMI COVID-19



DISUSUN OLEH :

1. Dicki Hermawan (181010551330)

2. Kevin Fadly Afalah (181010551340)

3. Sekar Dwi Utami (181010501759)

4. Tommy Baharry (181010550943)


A. LEMBAGA KEUANGAN

Pandemi menyebabkan masyarakat harus hidup berdampingan dengan virus Covid-19. Dengan adanya New Normal artinya masyarakat juga harus menjalani kehidupan normal, oleh karena itu perubahan perilaku menjadi kunci optimis dalam menghadapi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, tetap menjaga jarak dengan orang lain. Dampak dari Covid-19 berimbas ke semua sektor ekonomi dan bisnis, termasuk keuangan. Kondisi ini terjadi di semua negara, tak terkecuali di Indonesia. Perekonomian selama 2020 mengalami kontraksi sebesar 2,07 persen. Sedangkan selama kuartal pertama 2021 pertumbuhan masih minus 0,74 persen. 

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan “Kondisi perbankan nasional saat ini dalam kondisi stabil. Perbankan kita selalu siap menghadapi berbagai krisis dan menyokong pertumbuhan ekonomi. Tak lepas dari peran OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan LPS,” kata Heru dalam diskusi yang dimoderatori oleh CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika.

Perbankan mesti beradaptasi dengan kondisi New Normal untuk tetap mendukung Perekonomian Nasional. Fungsi perbankan di era New Normal yaitu mendukung jalannya roda perekonomian pada Indonesia, melayani nasabah dalam melakukan transaksi. Pada era New Normal perbankan juga mempunyai tantangan untuk mendukung pulihnya perekonomian yaitu perlu bertatap muka dalam melakukan verifikasi, karena masih banyak masyarakat yang belum melek teknologi dalam menerapkan digital banking.

Terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari target KUR pemerintah Rp. 190 triliun di 2020, perbankan telah berhasil menyalurkan sekitar Rp. 197,04 triliun. Pada tahun 2021 Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp. 253 triliun, hingga April telah terealisasi Rp. 88,09 triliun. OJK juga mencatat permintaan kredit perbankan hingga periode Mei 2021 masih terkontraksi sebesar 1,28 persen dari tahun ke tahun. Meski masih terkontraksi, jika dilihat dari data sejak awal tahun 2021 relatif menuju tren perbaikan.

Pertumbuhan ini tentu tak lepas dari digitalisasi perbankan serta perubahan pada perilaku nasabah yang memanfaatkan layanan digital untuk melakukan transaksi keuangan agar tak tertular virus Covid-19. Namun, digitalisasi bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi dapat mempercepat proses transaksi, tapi di sisi lain digitalisasi membuka ‘pintu risiko’ baru bagi bank dan nasabah, seperti penipuan dan pencurian data pribadi.

Pakar ekonomi Aviliani mengatakan “Perkembangan bank digital tidak hanya melahirkan potensi, tetapi juga risiko kejahatan siber hingga fraud technology, pihak bank harus melakukan deteksi risiko teknologi misalnya dengan langkah memperkuat software dan hardware, apalagi hukum kejahatan siber di Indonesia masih lemah. Namun, masyarakat juga harus diedukasi agar menaati aturan dalam transaksi digital untuk melindungi diri mereka sendiri”.

Dampak pandemi Covid-19 sangat terasa di segala sektor, tak terkecuali pada sektor keuangan. Oleh karena itu, lembaga perbankan berperan penting untuk memastikan kondisi ekonomi dalam keadaan stabil selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dalam laporan mingguan yang baru dirilis oleh Bank DBS Indonesia disebutkan bahwa peran bank sangat signifikan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi. Laporan yang bertajuk “Asia’s Banks, Problem or Solution?” tersebut menekankan bahwa bank-bank di Asia masih memiliki neraca keuangan yang relatif kuat sehingga dapat secara aktif terlibat dalam program pinjaman dan kebijakan yang fleksibel.

Namun, pandemi semakin memperburuk perekonomian, sehingga bank diprediksikan akan menghadapi persoalan peningkatan kredit macet. Meski demikian, suku bunga rendah dan peraturan yang lebih fleksibel kemungkinan akan menekan adanya risiko ini.

Oleh karena itu, sejak awal tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan krisis ekonomi global, Agustin Carstens, General Manager di BIS, menyerukan pentingnya peran bank untuk mengatasi ancaman resesi yang telah di depan mata. Menurut Carstens, bank harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.

Dalam laporan Bank DBS Indonesia, sektor perbankan diprediksikan siap untuk mendukung penyelesaian krisis yang sedang berlangsung, meskipun bukan berarti tanpa risiko sama sekali. Oleh karena itu, industri perbankan akan tetap siap mengawal pemulihan perekonomian nasional, tapi akan tetap memperhatikan beberapa kondisi. Adapun tantangan lain yang saat ini menjadi kekhawatiran sektor perbankan di antaranya :

  • Rasio kredit di kawasan ini yang cukup tinggi, serta rasio pembayaran utang juga cukup tinggi meskipun tier 1 capital buffers telah meningkat hampir di semua wilayah.
  • Ketika dukungan kebijakan stimulus berakhir, beberapa bisnis dan rumah tangga diprediksi akan menghadapi kesulitan yang pada gilirannya bisa mengganggu kualitas aset bank di level regional.

Pada laporan Bank DBS lainnya yang bertajuk “Regional Market Focus: Regional Strategy”, pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan akan terus membaik dengan permintaan domestik dan belanja pemerintah yang akan menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Total belanja Pemerintah Indonesia dalam APBN 2021 sebesar Rp. 2.750 triliun atau 15,6 persen dari Produk Domestik Bruto dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5 persen. Defisit anggaran dalam APBN 2021 direncanakan 5,7 persen, sedikit lebih kecil dari defisit anggaran pada 2020 yakni 6,34 persen.

“Dengan prospek pertumbuhan yang lebih baik pada 2021, kami percaya pemulihan siklus (cyclical recovery) dan pertumbuhan domestik akan menjadi tema utama tahun depan,” jelas Bank DBS dalam laporan yang terbit pada awal Desember lalu. Bank DBS memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 sebesar 4 persen, lebih rendah dibanding proyeksi APBN 2021 dan Bank Indonesia (BI) (4,8-5,8%).


B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN

Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Terkait Pengambilan Langkah Untuk Memitigasi Risiko Pandemi Covid-19 Terhadap Perekonomian

Bank Indonesia melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif guna memitigasi meluasnya dampak Covid-19 dalam sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi. Kebijakan ini kembali ditempuh setelah mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan yang tetap terkendali dan siklus pembiayaan yang di bawah pola jangka panjangnya. Bank Indonesia melonggarkan GWM Rupiah insentif sebesar 50 bps bagi bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor impor produktif, UMKM, dan sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program PEN hingga 30 Juni 2021. Guna mendukung fungsi intermediasi, Bank Indonesia mempertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) pada level 0 Persen dan melonggarkan ketentuan RIM/RIM Syariah dengan tidak mengenakan pinalti atas bank yang memiliki RIM/RIM Syariah di luar kisaran target yang telah ditetapkan (84-94 persen).

Untuk meminimalkan dampak pembatasan mobilitas masyarakat yang tidak terelakkan dapat menimbulkan tekanan kepada perekonomian nasional tersebut. Dalam kaitan ini, sinergi kebijakan dilakukan melalui penerbitan landasan hukum yang kuat, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020pada 31 Maret 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 1 April 2020. UU ini menjadi landasan hukum untuk mengambil langkah–langkah baik secara cepat dan tetap akuntabel guna penanganan pandemi Covid-19 baik terkait kebijakan keuangan negara maupun kebijakan stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia akan terus melakukan asesmen kemungkinan pelonggaran lebih lanjut sejumlah instrumen kebijakan makroprudensial yang ada maupun yang baru untuk mendorong kredit dan pembiayaan bagi dunia usaha. Kebijakan transparansi suku bunga perbankan akan diperkuat untuk mendorong penurunan pada suku bunga kredit sehingga lebih cepat. Untuk mendorong pertumbuhan berbasis UMKM, Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dengan memperluas target dan jangkauan pembiayaan inklusif, insentif bagi bank yang mendorong korporatisasi UMKM dan sektor prioritas, serta mendorong sekuritisasi kredit UMKM.


Referensi :

https://bisnis.tempo.co/read/1482914/peran-perbankan-dalam-percepatan-pemulihan-ekonomi-nasional/full&view=okhttps://www.dbs.com/newsroom/Pentingnya_peran_perbankan_bagi_pemulihan_ekonomi_pasca_pandemi

Comments